Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memasuki tahap visitasi dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA), di Ruang Rapat Kejati Aceh Lantai II, Rabu (30/9/2026). Foto: Humas Kejati Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memasuki tahap visitasi dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA).
Visitasi berlangsung di Ruang Rapat Kejati Aceh Lantai II, Rabu (30/9/2026). Tahapan ini menjadi kelanjutan setelah Kejati Aceh dinyatakan berhasil melewati penilaian awal melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan melampaui nilai ambang batas atau passing grade 65 yang ditetapkan KIA.
Tim penilai KIA disambut Wakil Kepala Kejati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., bersama Asisten Intelijen (Asintel) Satria Irawan, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis, serta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Rombongan KIA dipimpin Wakil Ketua KIA Sabri, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, tenaga ahli dari unsur pers Nasir Nurdin, serta tim sekretariat.
Dalam kesempatan tersebut, M. Nasir mengapresiasi keberhasilan Kejati Aceh melewati tahapan SAQ dan melanjutkan ke tahap visitasi. Ia berharap Kejati Aceh dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi hingga meraih predikat Informatif pada tahun ini.







