Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT Banda Aceh Sudah Putus 679 Perkara Banding, Tingkat Penyelesaian Capai 89 Persen

1
×

PT Banda Aceh Sudah Putus 679 Perkara Banding, Tingkat Penyelesaian Capai 89 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20261001 133653

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, foto bersama saat membuka kegiatan Pengawasan Antar Bidang oleh para Hakim Tinggi di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2026. Foto: Humas PT Banda Aceh

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh hingga 30 September 2026 telah menerima sebanyak 763 perkara yang diajukan melalui upaya hukum banding.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 679 perkara telah diputus oleh Majelis Hakim Tinggi, sementara 84 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, mengatakan berdasarkan statistik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada pukul 12.00 WIB, 1 Oktober 2026, tingkat penyelesaian perkara telah mencapai 89 persen.

“Alhamdulillah, kinerja para Hakim Banding tetap tinggi dan penuh semangat, walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,” kata Taqwaddin

Ia merincikan, dari total perkara banding yang diterima, sebanyak 86 perkara berasal dari Peradilan Perdata, 733 perkara dari Peradilan Pidana, 37 perkara dari Peradilan Tipikor, dan tujuh perkara dari Peradilan Pidana Anak.

Data tersebut menunjukkan perkara pidana masih mendominasi jumlah upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga akhir Triwulan III 2026. Selanjutnya berturut-turut perkara perdata, perkara Tipikor, dan perkara pidana khusus anak.

Taqwaddin menjelaskan, data tersebut merupakan capaian hingga Rabu, 30 September 2026. Jumlah perkara diperkirakan masih akan bertambah selama Oktober, November, dan Desember 2026.

Girl in a jacket