Scroll untuk baca artikel
Aceh

KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa, Ini Penjelasan Taqwaddin

47
×

KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa, Ini Penjelasan Taqwaddin

Sebarkan artikel ini
IMG 20261015 172801

Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, saat diwawancarai awak media di sela-sela istirahat siang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (15/10/2026). Foto/dok: Acehinspirasi

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali saksi, ahli, terdakwa, bahkan penuntut umum dalam perkara pidana yang sedang diperiksa pada tingkat banding apabila dinilai perlu.

Hal tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, saat diwawancarai awak media di sela-sela istirahat siang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).

Menurut Taqwaddin, kewenangan tersebut merupakan ketentuan baru yang tidak diatur dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam KUHAP 2026, mekanisme pemeriksaan kembali di tingkat banding diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291.

“Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dapat meminta agar saksi dan/atau ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi. Permintaan tersebut harus dicantumkan dalam memori banding dan disertai alasan yang jelas,” ujar Taqwaddin.

Ia menjelaskan, Pasal 290 ayat (1) KUHAP 2026 mengatur hak Penuntut Umum dan/atau Terdakwa untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap saksi dan/atau ahli yang telah memberikan keterangan di pengadilan tingkat pertama.

Girl in a jacket