Acehinspirasi.com – Banda Aceh – Tim Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian 28 kendaraan bermotor yang melibatkan 8 tersangka. Kasus itu diungkap selama Operasi Sikat Rencong Tahap II di wilayah hukum Polresta Banda Aceh selama 20 hari dari 1-20 Desember 2019.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufikq, SIK didampingi Kanit V Ranmor Iptu Bambang Junianto, saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (26/12/2019) mengatakan, dalam Operasi Sikat Rencong tersebut berhasil diungkap 28kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 29 Barang Bukti berupa seluruhnya Sepeda motor.
“Dari 29 unit sepeda motor, satu diantaranya merupakan hasil temuan. Jumlah tersangka 8 orang, dan saat ini kami hadirkan keseluruhan tersangka dan barang bukti sebagai hasil akhir Ops Sikat Rencong 2019 tahap ke II” ujar M. Taufiq.
Modus yang digunakan, kata Taufiq, pelaku masih menggunakan cara lama yaitu dengan merusak kunci dan menggunakan kunci T serta merusak kunci sepeda motor.
“Kendaraan curian tersebut dijual dengan kisaran rata-rata 1,5 – 3 juta per unit” Ujar AKP Taufiq.
“Selain mengamankan para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah, baik Banda Aceh, Gayo Luwes, Kutacane, dan Takengon,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Taufiq menyebutkan, 8 tersangka itu berinisial AA (39), warga Kecamatan teunom, Aceh Jaya, PN (27) warga Kuala Trang, Nagan Raya, JH (47) warga Seunagan, Nagan Raya, HM (28) warga Mandina, Sumut, BV (26) warga Keudah, Banda Aceh, YH (27) warga Blang Geudong, Nagan Raya, dan AR (44) warga Sawang Mane, Nagan Raya dan MM (34) warga Indrajaya, Pidie.
Menurut Taufiq, 8 tersangka ditangkap di tempat berbeda, yakni baik Banda Aceh, Gayo Luwes, Kutacane, dan Takengon. Namun, semua mereka terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.