Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

4 Tersangka Kasus Pengadaan Bebek Resmi Jadi Tahanan Kejari Kutacane

113
×

4 Tersangka Kasus Pengadaan Bebek Resmi Jadi Tahanan Kejari Kutacane

Sebarkan artikel ini

Kutacane, Acehinspirasi.com | Empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, resmi menjadi tahanan Kejari Kutacane. 

Sebagaimana diketahui, kasus perkara dugaan tindak korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Agara tahun anggaran 2019 bersumber dari DAU senilai Rp8,8 miliar itu, sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Aceh. 

Saat ini, empat tersangka, AB, selaku Penguna Anggaran, MH sebagai PPK dan KS serta YP selaku Direktur dan Pelaksana CV. Beru Dinam, resmi diserahkan oleh Polda Aceh menjadi tahanan Kejari Kutacane, Selasa (15/02/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Saifullah, dalam siaran rilisnya, menyebutkan empat tersangka tersebut, disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. 

Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari  oleh penuntut umum sejak 15 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor Banda Aceh. 

Dia menjelaskan, perkara ini akibat dengan adanya tindakan menggelembungkan anggaran (Mark Up) dan pengaturan pemenang pelelangan yaitu dengan cara:

Girl in a jacket