a. Menyiapkan supplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga yang sampai diterima di Kutacane.
b. Mengkondisikan/merekayasa harga barang ( bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
c. Mengarahkan kepada CV. Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan bebek/itik Tahun anggaran 2019.
Akibat dari perbuatan para tersangka ditentukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4. 213. 949. 784, sesuai dengan audit BPKP Aceh Nomor SRSR-0314 / PW01/5/2021 pada 14 September 2021, sebutnya. ( yusuf)







