Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Sikapi Kasus Mahasiswa Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Solidaritas Advokat Aceh: Mahasiswa Hanya Korban

94
×

Sikapi Kasus Mahasiswa Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Solidaritas Advokat Aceh: Mahasiswa Hanya Korban

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi.com,l Menyikapi terkait pengembalian biaya yang diwajibkan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat. Aksi Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa secara tanggungjawab moril sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3, mengatakan bersedia membantu para mahasiswa untuk memenuhi haknya sebagai penerima yang sah.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra, SH, MH, memberikan catatan penting
dalam konferensi yang di gelar, Senin (21/2/2022), di Salahsatu Cafe di Aceh Besar.

Menurutnya, dalam posisi ini, mahasiswa adalah korban, bukan seperti yang disangkakan. Karena sebagaimana pasal 1 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan korban adalah orang yang mengalami kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana” adanya pihak pihak dalam hal ini adalah oknum penghubung “korlap” yang menjadi dalang dalam kasus ini yang seharusnya terlebih dahulu dimintai pertanggung jawabannya mutlak secara sebab mereka merugikan korban “mahasiswa” secara ekonomi.

Oleh karenanya, Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa tersebut meminta polisi untuk tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh.

Karena pada dasarnya apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka BPSDM baru bisa menyalurkan beasiswa itu kepada penerima yang dinyatakan lulus seleksi dengan mewajibkan si penerima beasiswa untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan beasiswa itu, sesuai pasal 22 ayat (5) Pergub No58 Tahun 2017 terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen.

Girl in a jacket