Menurut Teguh,pihaknya telah mempunyai bukti bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena yang dilakukan oleh beberapa media dan kelompok orang yang kami laporkan itu telah mencemarkan nama baik,denganmembuat berita tendensius dan menyerang klaen kami baik secara pribadi maupun secara organisasi sebagai ketua PWI di media online dan media sosial WhattsApp.
Menjawab wartawan tentang siapa siapa dan media apa saja yang di lapor,M.Teguh engan berkomentar banyak.masalah itu tanyakan saja ke pada pihak kepolisian di dua Polres tersebut.kita tunggu proses yang sedang di tangani pihak aparat penegak hukum,ujar Teguh. (*)







