Sigli, Acehinspirasi.com ,l 22 Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Sigli atau Rutan Benteng (Ruben), kembali mendapat Asimilasi setelah menjalani 1/2 dari masa pidana, Rabu 02 Maret 2022 kemarin.
Pemberian Asimilasi itu sesuai Peraturan Menkum dan Ham RI Nomor 43/2021 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19, kelas Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal, AmdlP., S.H., Kamis (03/03/2022).
Surat keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Budi Sarwono , didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kepada 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dan kegiatan ini turut disaksikan Pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh serta jajaran, sebagai bentuk serah terima 22 narapidana Rutan Kelas IIB Sigli ke Pihak Bapas secara Virtual.
“Adapun ketentuan untuk mendapat Asimilasi Covid-19 yaitu Bukan Pasal Perlindungan Anak (Pasal 81 dan 82), Bukan Pidana PP No. 99 Tahun 2012 (Narkotika, Terorisme, Korupsi, Ilegal Logging, Human Traficking, Kejahatan HAM Berat), Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365), tidak tersandung kasus lain dan bukan Residivis,” jelasnya.
Dikatakan lagi, jika memenuhi syarat, WBP yang sudah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022 serta telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, akan diberikan Asimilasi.