Selanjutnya, MH, 39, warga Desa Rikit Bur II, Kecamatan Bukit Tusam.
Sedangkan RA, 27, warga Desa Kapung Baru, AD, 18, warga Aceh Tenggara, SRA, 22, warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar.
DSW, 20, warga Desa Lak lak, Kecamatan Ketambe. AC, 52, Warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel,
Dan dua tersangka yakni MDR, 21, warga Desa Penggalangan, IK, 17, warga Desa Gayo Lues Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Para pelaku tersebut di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo, pasal 114 ayat (1) Jo dan pasal 132 ayat (1) UU narkotika, minimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres sangat mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat agar dapat secara bersama – sama untuk memberantas peredaran narkotika di bumi sepakat ini.(Yusuf)







