Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kepala UPTD BTNR Dan Pembantu Bendahara Dinas Peternakan Aceh, Di Tangkap Polisi

109
×

Kepala UPTD BTNR Dan Pembantu Bendahara Dinas Peternakan Aceh, Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

“Setelah di periksa kedua tersangka lalu kami tahan dan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Aceh Besar pada tangal 20 November 2019,” jelasnya.

Sementara itu kepada tersangka RH diterapkan pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001 dan terhadap tersangka MN yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001 Subs Pasal 55 KUH Pidana.

“Sejak proses penyelidikan penyidik unit 2 Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) dengan cara mengawal pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh untuk melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai dengan aturan (Setiap pencairan dari hasil penjualan telur langsung disetorkan ke kas daerah),” pungkasnya.(R)

Girl in a jacket