Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Tim Gabungan Polda Aceh Amankan Penjual Kulit Harimau

44
×

Tim Gabungan Polda Aceh Amankan Penjual Kulit Harimau

Sebarkan artikel ini

Acehinspirasi.com – Banda Aceh -Tim gabungan polda Aceh amankan seorang warga di Bener Meriah pelaku penjual kulit harimau, Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 12.00 wib.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, yang dikirim melalui press release kepada Acehinspirasi.com, Kamis (2/1/2/2020).

Pelaku penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah, kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.

Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya Senin (30/12/2019), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah, sebut Kabid Humas.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau, jelas Kabid Humas.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga, sebut Kabid Humas.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kata Kabid Humas lagi.(reals)

Girl in a jacket