Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

DPO Kasus Narkoba Dilumpuhkan, Ini Dia Penyebabnya

140
×

DPO Kasus Narkoba Dilumpuhkan, Ini Dia Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220402 WA0012

Residivis Narkoba

Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.[]

Girl in a jacket