Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan, penghentian siaran TV analog atau peralihan ke siaran digital (Analog Switch-Off/ASO) dilakukan dengan salah satu alasannya demi penataan dan efisiensi frekuensi.
Efisiensi frekuensi itu diperlukan, mengingat selama ini masing-masing siaran televisi menggunakan satu frekuensi sehingga frekuensi yang merupakan sumber daya teknologi menjadi sangat terbatas. Peralihan dari TV analog ke digital, juga mesti dilakukan karena untuk kepentingan peningkatan layanan teknologi 5G dan early warning system (peringatan dini bencana).
Langkah migrasi ASO tersebut dilandasi oleh aturan hukum yang berkaitan dengan termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital serta sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 30 April 2022 kemudian pada tahap kedua yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 dan pada tahap akhir pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.







