Tripa Makmur, Acehinspirasi.com| Menanggapi Sejumlah kantor kepala desa di kecamatan Tripa Makmur, kabupaten Nagan Raya, Tak Pasang Bendera Merah Putih, termasuk sejumlah instansi lainnya, ternyata membuat camat Tripa Makmur, Damharius, berang hingga meminta seluruh kepala Desa di wilayah hukumnya agar segera memasang bendera yang sudah koyak ataupun Kusam, Rabu (25/5)2022).
Bendera merupakan salah satu lambang negara yang harus dijaga oleh semua komponen, pemasangan bendera bisa didepan rumah, kantor atau bisa dipasang sepanjang jalan.
Perlu dipahami untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan sebab sudah ada perundang undangan RI Nomor 34 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lembaga dan lagu kebangsaan memang tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam UU tersebut karena belum pernah disosialisaikan.
Camat Tripa Makmur Damharius mengatakan selama ini sepertinya jauh dari perhatian hingga menganggap lambang negara ini sepele, padahal ancaman pidana ada dalam UU nomor 34 tahun 2009 huruf (c) yang isinya mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut dan kusam dengan ketentuan pidana pasa 67 huruf (b) yang isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera yang telah rusak, koyak, luntur, kusam sebagaimana yang tertuang dalam pasal 24 huruf (c) maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 Juta.
Dalam hal ini kami menghimbau seluruh kepala desa untuk menggantikan segera bendera yang telah rusak atau koyak.
Dikatakannya, bagi kantor desa yang tidak ada bendera segera membuat tiang bendera. “Tidak ada lagi kantor desa yang tidak memasang bendera,” tegasnya.