Ditambahkannya, jangan pernah menganggap masalah itu kecil sebab efek dan resikonya besar karena menyangkut lambang negara.
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan menyangkut hal itu kepada seluruh kepala desa bahkan melalui grup.
Sambungnya, dalam hal ini dirinya selaku camat meminta kepada Danpos Ramil melalui para Babinsanya untuk segera memerintahkan kepala desa untuk segera menggantikan bendera yang tidak layak, koyak, dan kusam.
“Pengibaran bendera senja terbit fajar hingga terbenam matahari itu ada UU-nya,” terang Damharius ,
Sementara itu, salah seorang kepala desa Neumbok Yee PK Tgk Dahlan, S.Pd, saat dimintai keterangan oleh Aceh Inspirasi.com, mengenai keberadaan bendera tersebut, mengatakan sebelumnya akan segera menggantikan bendera yang sudah tidak layak lagi untuk dipasangkannya itu.
Namun, dalam keterangannya, Keuchik Tgk Dahlan, mengatakan akan menggantikannya dan segera memasang bendera yang sudah tidak layak digunakannya lagi itu karena sudah kusam.
“Kalau begitu bendera akan saya ganti sekarang,” ucapnya, lalu.
Namun, kenyataannya dari tanggal 25 Mei 2022 hingga sekarang bendera merah putih tersebut, belum juga digantikan yang baru masih bendera yang compang-camping. [Ainon]







