Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos
Suka Makmue, Acehinspirasi.com,l Bendera sebagai salah satu lambang Negara yang harus dijaga, karena untuk memperjuangkan dan mempertahankan Bendera Merah putih dengan nyawa dan darah, itulah perjuangan para pendahulu,”Ungkap Camat Darul Makmur Tawaruddin kepada media ini, Jum’at (03/06/2022) di Ruang Kerjanya.
Mengenai pengibaran Bendera yang sudah koyak, dia mengatakan akan panggil para kepala desa untuk menggantikan, karena ini menyangkut dengan lambang Negara seperti Bendera merah putih, Lagu kebangsaan, lambang burung Garuda dan Bahasa Persatuan Indonesia,” Katanya.
Dalam hal ini Camat Darul Makmur Tawaruddin,S.Sos secara tegas meminta kepada seluruh kepala desa sekecamatan Darul Makmur termasuk juga Puskesmas untuk menggantikan Bendera yang sudah tidak layak pakai seperti koyak dan pudar untuk dikibarkan.
Kemudian perlu disampaikan juga pengibaran Bendera dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, malam tetap dibuka, ini merupakan perintah UU harus dipatuhi, bahkan ukurannya pun bendera untuk perkantoran itu jelas,” Tegasnya.
Dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, Dalam Bab 1 UU nomor 24 tahun 2009 itu dijelaskan bahwa bendera merah putih, bahasa Indonesia , lambang Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia raya merupaka jati diri bangsa dan indentitas NKRI.
Setiap orang yang mencoret, menulis, mengambari atau membuat rusak lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang Negara sebagai mana dimaksud dalam pasal 57 huruf a dipidana paling lama 5 Tahun atau denda banyak Rp. 500,000,000,00 (Lima Ratus Juta rupiah).[Dani.S]