Gayo Lues Aceh inspirasi.com,l Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah mengamankan DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Gayo Lues berinisial KH, yang sempat buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) saat ini di amankan Kejari, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 2:00 oleh tim Pidsus dan intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka KH atas dugaan penyelengan dana desa Rema kecamatan Kuta Panjang kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2018 lalu.
Hendi SH jaksa muda via Pers relis nya yang didapatkan wartawan Acehinspirasi.com ,adapun Kronologis, Pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB atas koordinasi dan penggalangan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Polres Gayo Lues dan Polres
Aceh Tenggara, telah diamankan seorang laki-laki berinisial KH oleh pihak Kepolisian Sektor Badar. Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga bahwa laki-laki tersebut merupakan DPO Tipikor dari Kejaksaan
Negeri Gayo Lues berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nsegeri Gayo Lues Nomor B-
177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal Bantuan Pencarian Penangkapan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. segera membentuk Tim untuk melakukan penjemputan. Sekira pukul 15.30 WIB Tim yang berjumlah 11 orang personil ditambah dengan 2
orang personil dari Kepolisian Resor Gayo Lues berangakat menuju Polsek Badar di Kabupaten Aceh Tenggara; sekira pukul 18.00 Wib Tim penjemputan tiba di Kabupaten Aceh Tenggara dan kemudian Tim berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, setelah melakukan identifikasi terhadap DPO
tersebut dan dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang inisial KH.