Selanjutnya sekira Pukul 23.45 WIB Tim membawa pulang DPO tersebut keKejaksaan Negeri Gayo Lues, pukul 04.00 WIB DPO berinisial KH telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Klas II Blangkejeren;
Sebelumnya terhadap KH telah dilakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : Print 119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : Print 119.A/L.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 1 September 2020 atas dugaaan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam
Pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues tahun 2018.
Terhadap DPO KH telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : 1230/L.i.26 Fd.1/11/2020 tanggal 19 November 2020.
Sejak ditetapkan sebagai Tersangka terhadap KH telah dilakukan secara patut menurut hukum dan Tersangka
KH tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, sehingga selanjutnya diterbitkan Surat Kepala Kejaksaan
Negeri Gayo Lues Nomor B-177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal Bantuan Pencarian
Penangkapan.KH yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues tahun 2018 dan
disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b,
lebih dari Subsidair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. (Daud)