Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Ombudsman Tetap Pantau Pelayanan Publik Selama Covid

126
×

Ombudsman Tetap Pantau Pelayanan Publik Selama Covid

Sebarkan artikel ini

“Selanjutnya, untuk saat ini kami membatasi jumlah Wajib Pajak (WP). Saat normal dulu perharinya mencapai 800 orang, namun sekarang kami batasi sekitar 100 orang saja. Hal tersebut karena jam layanan berbeda dengan waktu normal” tambah Hendra.

Sementara pihak Imigrasi Kelas I Banda Aceh menjelaskan kepada Tim Ombudsman bahwa saat ini layanan pembuatan pasport ditutup, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus selama pandemi Covid-19.

“Sementara waktu pelayanan pasport untuk umum tidak dibuka, kecuali untuk hal mendesak seperti kepentingan negara atau rujukan orang sakit ke luar negeri yang mendesak. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa petugas piket dan informasi tetap bekerja seperti biasa, dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) tetap dilakukan khususnya pada kedatangan domestik” sebut Anas Kepala TPI Imigrasi Kelas I Banda Aceh yang didampingi oleh Kepala Tata Usaha Muhammad Hatta.

Selanjutnya, pihak Satpas SIM Polresta Banda Aceh yang dimintai keterangan oleh Tim Ombudsman menjelaskan bahwa pelayanan saat ini berjalan seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan selama wabah Virus Corona.

“Pelayanan berjalan seperti biasa dengan mengedepankan protokol kesehatan, sempat tutup selama satu minggu yaitu untuk persiapan penanganan Covid-19” kata Bripka Jefry Kasubnit I Bidang Regident.

“Bagi masyarakat yang SIM nya mati pada minggu penutupan layanan, maka diberikan dispensasi seperti perpanjangan biasa, bukan pembuatan SIM baru. Selanjutnya jam layanan selama ini mulai jam 09.00 sampai dengan jam 13.00” tambah Jefry.

Girl in a jacket