“Harusnya kan keberadaan mereka itu sesuai perintah atasan. Atasannya kan Kapolri. Artinya, mereka kan mau meloloskan Ferdy Sambo dari jerat hukum ini,” katanya.
Sugeng juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kembali keberadaan Satgassus Merah Putih di tubuh Polri. Pasalnya, kewenangan mereka tumpang tindih dengan fungsi Bareskrim Polri, termasuk tumpang tindih fungsi reserse di setiap Polda dan Polres.
Selain itu menyalahi sistem fungsi struktural Polri, Satgassus yang diisi polisi-polisi elit dinilai meruntuhkan moral polisi di luar lingkaran kelompok ini. Kehadiran Satgassus Merah Putih, papar Sugeng, juga melemahkan fungsi pengawasan serta berpotensi merusak kinerja kepolisian dengan pengaruh kuat kelompok.
“Bagaimana unsur pengawasan kerjanya? Yang mengawasi kerja polisi kan Propam. Kalau Kadiv Propam menjadi Kepala Satgassus, siapa yg mengawasi? Tidak ada yang mengawasi. Posisi Kadiv Propam sebagai kepala Satgassus justru melumpuhkan fungsi pengawasan,” terang Sugeng.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) mengupayakan putusan sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan keluar sebelum pengadilan pidana digelar.
“Secepatnya dan kemungkinan putusan sidang etik sebelum pengadilan pidana digelar. Saat ini masih menunggu Itsus dulu,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sumber: Tempo.co







