Kasat Reskrim juga menghimbau kepada siapapun yang masih mencoba melakukan upaya upaya penyelundupan atau perbuatan lain terkait dengan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terutama getah pinus agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, karena akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Daud)
Diduga Ilegal, 1,8 Ton Getah Pinus Diamankan Polres Gayo Lues
redaksi2 min baca







