Gayo Lues, Aceh inspirasi.coml Polres Gayo Lues kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1,8 Ton Getah Pinus Ilegal ke sumatra Utara, Rabu (10/8/2022).
Penyelundupan getah Pinus dengan modus melakukan pengiriman barang dengan menggunakan mobil penumpang jenis L-300 berhasil terendus oleh petugas Pos Perbatasan rumah bundar yang sedang berjaga.
Merasa curiga terhadap mobil tersebut petugas memeriksa mopen,dan ternyata sedang mengangkut 1,8 ton getah Pinus tidak dilengkapi dokumen dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan mopen tersebut di kemudikan oleh berinisial B (35), warga desa Kute Lintang, dan M (35), warga desa Penampaan Uken, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Dari pengakuan B,getah Pinus tersebut merupakan milik M dan sedangkan B bertindak sebagai Sopir saja.
M mengaku mendapatkan getah Pinus tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial PI, warga desa penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib seharga Rp 11.500 dan berencana menjualnya ke Kota Binjai dengan cara menyewa angkutan milik saudara B dengan upah Rp 1000 per Kg.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza,S.l.K melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.l.K, Kamis 11 Agustus 2022, membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Benar tadi malam ada 1 Unit Mobil L-300 yang mengangkut getah pinus tanpa dokumen yang sah, dan saat ini pemilik, sopir, mobil dan barang bukti lain telah di bawa ke polres gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa keduanya ditangkap di saat mengangkut getah Pinus ataupun jual beli Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), berupa getah pinus tanpa dokumen sah dan berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu ( SKSHHBK) dan atau dokumen lainnya dari intasi terkait, sehingga melanggar Pasal 130 Ayat 2 dan, atau Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 84 Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000, (Lipuluh Juta Rupiah).