
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu “Dharma” dari “Three Dharma Perguruan Tinggi” yaitu ” Dharma berupa Pengabdian kepada Masyarakat” di samping “Dharma berupa Penelitian”, dan “Dharma berupa Pendidikan/Pengajaran”.
“Dialog Hukum Interaktif Virtual” tersebut secara langsung dipandu oleh Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga sebagai Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Kegiatan Dialog Hukum Interktif ini mengundang 13 Narasumber penting yaitu Rektor Universitas Syiah Kuala yaitu Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng; Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) yaitu Dr.Herman Fithra, S.T., M.T., IPM. ASEAN.Eng; Rektor Universitas UIN Ar Raniry yaitu Prof. Dr. Warul Walidin, AK., M.A; Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) yaitu Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, S.E., MBA; Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan juga Staf Khusus Presiden RI); Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala); Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.H (Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) – Surabaya; Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penangulangan Bencana Aceh (BPBA) yaitu Ir. Sunawardi, M.Si; Ketua DPR ACEH yaitu H. Dahlan Jamaluddin, S.I.P; Walikota Banda Aceh yaitu Aminullah Usman, S.E., Ak., MM; Ketua DPRK Banda Aceh yaitu Farid Nyak Umar, S.T; serta Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh yaitu Nasir Nurdin.






