“Dialog Hukum Interaktif Virtual ini juga turut bergabung Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh yaitu Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., MS; Prof. Dr. Apridar (Mantan Rektor Universitas Malikussaleh – Unimal), sejumlah ASN dari KEMENPAN RB RI, sejumlah ASN dari PUSLATBANG KHAN LAN RI – Aceh, sejumlah Advokat, para Mahasiswa Magister Hukum serta para Dosen dari berbagai universitas seperti Undip, Universitas Pamulang, Universitas Krisnadwipayana Jakarta – Bekasi, Unkartur Semarang, serta para peserta lainnya baik yang berada di wilayah Aceh maupun di wilayah Jakarta, Surabaya, Sumatra Utara, serta beberapa daerah lainnya di Indonesia termasuk beberapa warga Aceh yang sedang berada di Australia.
Kegiatan Dialog Hukum Interaktif Virtual/Online tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting yaitu :
- Diperlukannya komunikasi yang baik, berkelanjutan serta terintegrasi dan keterpaduan gerak dan langkah diantara seluruh Stakeholders yang ada di Indonesia khususnya para pengambil kebijakan, perguruan tinggi (negeri dan swasta) serta para Tokoh Adat (Todat), Tokoh Masyarakat (Tomas), serta berbagai komponen lainya dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid – 19.
- Perlu disegerakan untuk disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) baik dari Pemerintah maupun dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah kab/Kota yang berada di Aceh serta di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota di seluruh Indonesia.
- Pemerintah maupun pemerintah provinsi serta pemerintah kab/kota yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Pemerintah Aceh dan Pemerintah kab/kota yang ada di Wilayah Aceh dimintakan agar
dapat memercepat proses REFOCUSING anggaran dari APBN maupun APBD provinsi dan APBD kab/kota untuk Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid – 19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh dan di seluruh kab/kota di Aceh. - Pemerintah serta Pemerintah Daerah provinsi dan kab/kota yang ada di Indonesia khususnya yang berada di wilayah Aceh agar dapat mengambil langkah langkah strategis dalam upaya menopang serta menjamin tetap terjaganya berjalannya roda ekonomi masyarakat di tengah Pandemi Covid – 19 ini.
- Menyarankan kepada Pemerintah, dan Pemda provinsi serta Pemda kab/kota yang ada di Indonesia khususnya yang berada di Wilayah Aceh agar dapat merelokasi aggaran dari APBN, serta APBD provinsi dan APBD kab/kota untuk pengadaan berbagai peralatan medis termasuk perlengkapan proteksi bagi medis dalam upaya mendukung pelaksanaan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid – 19.()






