Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Satu tahun terakhir, Tujuh Warga Negara Asing Dideportasi

47
×

Satu tahun terakhir, Tujuh Warga Negara Asing Dideportasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220830 WA0040

Kepala Kanim Kelas l TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri, SE, M. Si (Foto: Ist)

Banda Aceh, Acehinspirasi.comSelama satu tahun terakhir ini telah mendeportasi 7 Warga Negara Asing (WNA) tahun 2022, diantaranya 4 Warga Negara Malaysia dan 3 Warga Negara India.

Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Kelas 1 Wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya, Telmaizul Syatri. SE,M.Si, kepada media ini, Selasa (30/8/2022).disalah – satu Warkop di Banda Aceh.

Menurutnya, warga India dan Malaysia itu dikembalikan ke Negara asal atau keluar dari wilayah hukum Indonesia disebabkan melebihi izin tinggal.

Selain itu dia juga menyebutkan bahwa mereka tersangkut dalam kasus pelanggaran melewati batas wilayah atau nelayan yang disebut Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,” sebutnya.

Sebelum berakhir masa berlakunya paspor kita sudah pantau melalui petugas, pengawasan kita sangatlah ketat,”ujarnya.

Selanjutnya Telmaizul juga menyebutkan alasan keterlambatan warga asing itu untuk dideportasi dari Aceh, bisa jadi telat rekomendasi atau lupa mengingat tanggal habis masa berlakunya paspor atau izin tinggal.

Terkait pengurusan paspor saat ini, dia mengatakan sekitar 50 atau 60 orang setiap hari dibandingkan sebelumnya pandemi, hanya 10 orang setiap harinya.

Dikatakannya fungsi imigrasi bukan hanya buat paspor tetapi juga fungsi pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Sekarang ini Aceh tidak bisa lagi menutup diri, harus terbuka. Karena keterbukaan dari investasi sangatlah diperlukan termasuk pariwisata dan budaya religi, serta jasa semuanya untuk meningkatkan pendapatan dan peluang kerja bagi masyarakat,”ungkapnya. (**)

Girl in a jacket