Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Ombudsman: Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Mencegah Bencana Banjir.

125
×

Ombudsman: Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Mencegah Bencana Banjir.

Sebarkan artikel ini

Dr. Syahrul, yang merupakan ahli hidrologi menyebutkan bahwa “Kondisi curah hujan saat ini memang pada posisi ekstrem, ditambah lagi dengan kegiatan cocok tanam masyarakat pada posisi lahan yang kemiringannya 45°, ini juga berbahaya” kata Syahrul.

Selanjutnya Syahrul menambahkan bahwa banyak muara saat ini yang juga tertutup dengan sendimentasi, sehingga air tertahan dan tidak dapat mengalir dengan baik.

Sementara Eko Nur Wijayanto, Kepala BPDASHL Krueng Aceh mengatakan bahwa saat ini laju deforestasi di Aceh sangat tinggi. Sehingga potensi bencana khususnya banjir dan longsor sangat besar.

“Kita harus melakukan mitigasi bencana, apa lagi saat ini laju deforestasi sangat tinggi, banyak tutupan hutan yang hilang. Sehingga potensi terjadi bencana banjir dan longsor sangat besar” ungkap Eko.

“Perlu kami sampaikan bahwa, untuk banjir genangan di Banda Aceh beberapa hari yang lalu, sebenarnya Krueng Aceh mampu menampung debit air tersebut. Namun karena drainase yang kurang optimal sehingga air tidak dapat mengalir ke sungai” lanjut Eko.

Adapun Dr. Nazli Ismail, pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa upaya penghijauan kembali sangat perlu dilakukan. Karena saat ini bahwa banyak terjadi kerusakan hutan Aceh.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, pihak Ombudsman akan membuat suatu saran kepada pihak eksekutif maupun legislatif Pemerintah Aceh. Adapun hasilnya yaitu, meminta dioptimalkannya implementasi produk legislasi (Qanun) dan regulasi yang sudah cukup memadai. Selanjutnya, perlu adanya komitmen bersama untuk upaya prevensi, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko bencana. Dan terakhir, memperkuat penegakan hukum lingkungan di Aceh.

Girl in a jacket