Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Ombudsman: Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Mencegah Bencana Banjir.

125
×

Ombudsman: Perlunya Penegakan Hukum Lingkungan untuk Mencegah Bencana Banjir.

Sebarkan artikel ini

“Kami sudah menyimpulkan beberapa point yang nantinya akan kita sampaikan kepada Pemerintah Aceh, baik kepada eksekutif maupun legislatif. Kita berharap agar Pemerintah Aceh mengimplementasikan Qanun-Qanun Aceh terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Seperti Qanun Aceh tentang Sumber Daya Air, Qanun Aceh tentang Lingkungan Hidup, Qanun Aceh tentang RTRW, serta meminta segera disahkannya Qanun tentang Pendidikan Bencana” ungkap Taqwaddin yang juga merupakan Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh.

“Selanjutnya kami mengajak semua komponen masyarakat, baik NGO, kalangan bisnis, masyarakat lokal untuk bersama melakukan upaya prevensi, mitigasi, dan pengurangan risiko bencana (PRB). Hal ini penting, karena apabila terjadi bencana maka yang menderita kerugian material dan immaterial adalah kita semua,” lanjutnya.

“Terakhir, kami meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih peduli melakukan upaya penegakan hukum lingkungan terkait dengan perusakan hutan,” tutup Taqwaddin yang juga merupakan Dosen Hukum Lingkungan dan Dosen Magister ilmu kebencanaan di Unsyiah.(R)

Girl in a jacket