Dalam agenda rapat tersebut, semua fraksi bersepakat menetapkan Sekda Agara, Mhd. Ridwan, untuk di rekomendasikan, usulan sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara, yang di tujukan kepada Mendagri.
Dia menambahkan, untuk usulan yang diajukan ke Mendagri itu, hanya bersifat pengusulan. Bisa diusulkan satu hingga tiga nama, tetapi itu juga harus dilengkapi dengan semua persyaratan sebagai kepala daerah.
“Semua fraksi di DPRK hanya mengusulkan satu nama, tidak ada nama-nama lain yang diusulkan. Terkait dengan adanya isu seakan ada fraksi yang memberikan usulan nama lain di belakang waktu ini, itu diluar dari hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 lalu,” ujarnya
Perlengkapan rekomendasi dari DPRK ke Mendagri, salahsatunya yang mesti di lengkapi diantaranya, mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, memiliki bukti riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon II dengan pangkat dan golongan IV B bagi Bupati dan walikota.
Persyaratan tersebut, merujuk pada UU nomor: 10 tahun 2016 yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, jelasnya.
Selain dari itu, lanjutnya, agar tidak terbentur dengan larangan dari pimpinan tempat bertugas, setidaknya memiliki surat izin dari kepala daerah, baik itu Bupati maupun Gubernur.
“Jadi saya berharap, jangan ada isu yang menyebutkan bahwa DPRK Agara tidak menerima nama-nama putra daerah yang ingin mengusulkan diri sebagai Pj Bupati,” harapnya.(Yusuf)







