Kegiatan SEMINAR NASIONAL VIRTUAL tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting yaitu :1. Penting, dan mendesak untuk dilakukannya standarisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
- Itikad baik harus diterapkan dalam transaksi e-Commerce karena merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan antara lain KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, PP Nomor 80 Tahun 2019.
- Dalam masa covid-19 transaksi e-commerce semakin meningkat, perlu adanya campur tangan dari pihak-pihak terkait utk melakukan pengawasan terhadap itikad baik dari pelaku usaha, diantaranya mengenai kewajiban mengenai sertifikat halal dan hygiene sanitasi.
- Para konsumen dituntut dalam melakukan transaksi elektronik secara online di masa Pandemi Covid – 19 ini dituntut untuk dapat cerdas dan meningkatkan kehatian-hatiannya baik pada tahap pra transaksi, tahap transaksi maupun pada tahan pasca transaksi.
- Perlu adanya sinergisitas berbagai pihak yaitu: Kebijakan Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota, Dinas Kesehatan/BBPOM, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Koperasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Ulama yang terdapat dalam LPPOM MPU Aceh.
- Perlu adanya perhatian dan peran media cetak serta media on line terhadap isu perlindungan konsumen, industri mikro kecil usaha menengah sampai indutri skala besar.
- Diperlukan adanya pendidikan dan program pelatihan terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha bidang Pangan beserta evaluasi program berkesinambungan termasuk kelompok masyarakat selaku konsumen.()






