Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Pandemi Covid – 19 di Indonesia

156
×

Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Pandemi Covid – 19 di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kegiatan SEMINAR NASIONAL VIRTUAL tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting yaitu :1. Penting, dan mendesak untuk dilakukannya standarisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

  1. Itikad baik harus diterapkan dalam transaksi e-Commerce karena merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan antara lain KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, PP Nomor 80 Tahun 2019.
  2. Dalam masa covid-19 transaksi e-commerce semakin meningkat, perlu adanya campur tangan dari pihak-pihak terkait utk melakukan pengawasan terhadap itikad baik dari pelaku usaha, diantaranya mengenai kewajiban mengenai sertifikat halal dan hygiene sanitasi.
  3. Para konsumen dituntut dalam melakukan transaksi elektronik secara online di masa Pandemi Covid – 19 ini dituntut untuk dapat cerdas dan meningkatkan kehatian-hatiannya baik pada tahap pra transaksi, tahap transaksi maupun pada tahan pasca transaksi.
  4. Perlu adanya sinergisitas berbagai pihak yaitu: Kebijakan Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota, Dinas Kesehatan/BBPOM, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Koperasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Ulama yang terdapat dalam LPPOM MPU Aceh.
  5. Perlu adanya perhatian dan peran media cetak serta media on line terhadap isu perlindungan konsumen, industri mikro kecil usaha menengah sampai indutri skala besar.
  6. Diperlukan adanya pendidikan dan program pelatihan terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha bidang Pangan beserta evaluasi program berkesinambungan termasuk kelompok masyarakat selaku konsumen.()
Girl in a jacket