Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Pandemi Covid – 19 di Indonesia

156
×

Perlindungan Hak Konsumen dalam Bisnis Online di Masa Pandemi Covid – 19 di Indonesia

Sebarkan artikel ini
  1. Klinik Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Perancangan Perundang-undangan.
  2. Klinik Hukum Keluarga, dan Perlindungan Perempuan dan Anak
  3. Klinik Hukum Bisnis
  4. Klinik Hukum Pidana
  5. Klinik Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa
  6. Klinik Hukum Perencanaan Tata Ruang, dan Pertanahan
  7. Klinik Hukum Internasional
  8. Klinik Hukum Kontrak
  9. Klinik Hukum Adat.

Menurut Kurniawan S, tujuan diselenggarakannya kegiatan Seminar Hukum Nasional Virtual ini adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai Jantung Hati Rakyat Aceh untuk hadir di tengah masyarakat dalam membantu Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menghadapi permasalahan Pandemi Covid – 19 yang sedang terjadi saat ini.

Kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu Dharm dari Three Dharma Perguruan Tinggi yaitu Dharma berupa Pengabdian kepada Masyarakat di samping Dharma berupa Penelitian, dan Dharma berupa Pendidikan/Pengajaran Manajemen Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Kegiatan ini juga menghadirkan 6 orang Kegiatan Seminar Nasional Virtual tersebut juga menghadirkan 6 orang narasumber yaitu :1. Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin – Makasar – Sulawesi Selatan

  1. Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF.MCIArb (Advokat, Kurator, Pakar Hukum Bisnis, dan Ketua Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indoensia (AKPI) – Jakarta)
  2. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum (Dosen Kajian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala – Aceh
  3. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Ketua Lembaga Kajian Hukum Islam – Jakarta
  4. Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Bisnis STIH Tambun Bungai, Palangka Raya – Kalimantan Tengah
  5. Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H (Dosen Tindak Pidana Ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen, Praktisi Hukum Fakultas Hukum Universitas YARSI – Jakarta.

Seminar Nasional Virtual tersebut di moderatori oleh Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H (Akademisi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiahkuala.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual ini diikuti oleh para peserta dari berbagai wilayah belahan waktu di Indonesia diantaranya :FH Univ. Trisakti, FH Univ. Palembang, FH Univ. Jambi, FH Universitas Sriwijaya, FH Univ. Riau, FH Univ. Bengkulu, FH Unhas – Kalsel, FH Udayana – Bali, Univ. Presiden, FH Univ. Gorontalo, FH Univ. Lampung, Univ. Eka Sakti, FH Unitomo, FH Univ. Pamulang, Univ. Maritim Raja Ali Haji, IAHN Tampung Penyang Palangkaraya, STKIP Pembangunan Indonesia Makasar, STAIN Madina, FH Undip Semarang, STIMIK Indonesia B. Aceh), Univ. Anta Kusuma Kalteng), Politeknik Negeri Malang, FH. Univ. 17 Agustus Samarinda, Balikpapan, FH Unisba, FH Univ Borneo Tarakan, Univ Sahid Jakarta, FH UAJY, Univ. Widya Karya Malang, UNTIDAR, FH Univ. Selamat Sri Kendal, Univ. Sintuwu Maroso Poso, Univ. Eka Sakti Padang, Univ. Katolik Widya Karya Malang, FH UNLA Bandung, FEB Unsyiah – Aceh, Politeknik Negeri Pontianak, BRPBAP3 Maros, FH UNPAS Bandung, FH Univ. 17 Agustus Samarinda, UINSU, FH Suryakancana Cianjur, Univ. Sjakhyakirti Palembang, Univ. Bandar Lampung, FH UNRAM, UIN Mataram, Univ. Sultan Ageng Tirtayasa Banten, USU, UIN Malang. Univ. Panca Bhakti, FH UNAS, UNTIRTA, FH UPH, FH Universitas Hang Tuah Surabaya, Univ. Darma Agung Medan, serta lainnya.

Girl in a jacket