Aneh, katanya.Apa hak mereka? Kalau perlu meluruskan sisi pandangnya bisa melakukan hak jawab.Bukan harus menghadirkan wartawan ke kantornya.
Ada upaya meminta melenyapkan berita yang sudah tayang.Tak mungkin dilakukan.Bagi wartawan dalam fungsi dan tugasnya diamanahkan melakukan kontrol sosial sebagai bagian sistem dan pilar dalam ketatanegaraan yang merujuk hak berekspresi dan berdemokrasi berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945, lebih baik mencabut nyawanya daripada mencabut berita yang sudah ditayang. Ini sesuai kaedah kode etik jurnalistik dan hukum persnya, terutama di alam digitalisasi sekarang ini. (**)







