“ nanti kita akan berkoordinasi pada pihak rekanan terkai pemberitauan kepada Kepala desa setempat tidak mungkin masalah itupun harus dari dinas yang turun juga,” Jelasnya.
Dari data yang dihimpun Acehinspirasi.com dari situs LPSE Kabupaten Aceh Tenggara, di ketahui pekerjaan tersebut di menangkan oleh CV. DATUK RAJA DEWA , nama pekerjaan yakni Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Muhajirin Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) dan nilai Pagu sebesar Rp. 750.000.000,00 HPS Rp. 749.575.620,84. (Yusuf)







