Penunjukan tersebut dilakukan oleh Komisaris Utama Bank Aceh, Taqwallah melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah Nomor : 002/DK-BA/X/2022 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh pada tanggal 10 Oktober 2022.
Adapun Surat Keputusan penunjukan Plt Direktur Utama akan berlaku hingga jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan atau sampai dengan diangkatnya Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.[]
.







