Foto bersama Ketua MAA Nagan Raya dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum adat, Selasa (01/11/2022) di Aula kecamatan Darul Makmur. (Dok)
Pj Bupati Nagan Raya: Adat Istiadat dan hukum adat di Kabupaten Nagan Raya, sejalan dan mengandung nilai – nilai syariat Islam
Suka Makmue, Acehinspirasi.com– Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya, melakukan Sosialisasi Penegakan Hukum Adat, Selasa (01/11/2022) di Aula Kecamatan Darul Makmur.
Dalam arahan singkat Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, diwakili oleh Asisten I Zulfikar SH, mengatakan adat istiadat dan hukum adat di kabupaten Nagan Raya, sejalan dan mengandung nilai- nilai syariat Islam.
Dia meminta kepada majelis adat kabupaten Nagan Raya, sebagai lembaga khusus yang istimewa dibawah kepemerintahan kabupaten Nagan Raya, harus mampu mewujudkan kebesaran adat dalam keseharian bagi masyarakat Aceh khususnya kabupaten Nagan Raya.
Sosialisasi hukum adat dan lembaga adat bertujuan untuk memenuhi UU Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, sedangkan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2009 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat Qanun Aceh nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga adat, dan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2009 mengenai majelis adat Aceh, ditambah dengan peraturan Gubernur Aceh nomor 81 tahun 2015, yaitu mengenai pelestarian adat, Adat Istiadat dan nilai nilai budaya masyarakat Aceh dan Qanun MAA kabupaten Nagan no 05 tahun 2021.
Diharapkan kepada para Umaroh dan umarah semoga senantiasa bersatu padu dalam membangun bangsa, saling mendukung dan sejalan dengan adat, adat istiadat dan hukum adat yang ada.