Penghargaan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KIA dalam beberapa tahun belakangan ini. KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi terhadap sejumlah lembaga publik di Aceh. Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga berbadan hukum di Aceh.
“Dengan demikian kita semua semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjalankan kebijakan,” ujarnya.
Achmad Marzuki sangat mendukung langkah pemberian penghargaan ini, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Dengan kata lain, reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan informasi publik.
Karena itu, penghargaan ini sesungguhnya tidak sekedar bentuk apresiasi kepada lembaga yang berhasil menjalankan semangat transparansi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyuda dalam sambutannya mengatakan, Aceh memiliki potensi yang bagus dalam hal Keterbukaan Informasi Publik. Potensi ini sangat membanggakan.
Dalam level nasional, Pemerintah Aceh masuk ke dalam lima besar untuk Indek Keterbukaan Informasi Publik dan Monev Keterbukaan Informasi Publik.
“Keberhasilan Pemerintah Aceh menjadi model bagi nusantara, jadi contoh bagi semua provinsi di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KIA Arman Fauzi mengatakan, tahun ini, tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aceh melibatkan 134 badan publik, namun hanya 77 badan publik yang mengembalikan kuesioner mandiri kepada KIA.







