Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

85
×

Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi

Jakarta, Acehinspirasi.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama
oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang
paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan
masyarakat, termasuk komunitas pers.

Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial
yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan
berdemokrasi di Indonesia.

Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan
memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi
ancaman terhadap pers dan wartawan.

Girl in a jacket