Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Pembunuh Harimau

68
×

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Pembunuh Harimau

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehispirasi.com – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup menjatuhkan pidana lebih berat kepada para pelaku pembunuh harimau, di hutan Lokop Aceh Timur.

Adapun yang bertindak masing-masing adalah sebagai Hakim Ketua Majelis, Syamsul Qamar MH, didampingi hakim anggota Zulkifli MH, dan Rahmawati SH.

Majelis hakim dalam amar putusan pertimbangannya, menuliskan bahwa Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.

“Perlunya diperberat pidana (hukuman) di satu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Disisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi,” ujar Syamsul Qamar, di ruang kerjanya di Pengadilan Tinggi, Banda Aceh, yang dirilis Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin, Rabu (21/12/2022).

Selain itu juga, lanjut Syamsul Qamar, putusan yang diambil tersebut, untuk menimbulkan kesadaran bagi masyarakat agar dapat menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi.

“Locus delicti kejahatan itu, terjadi di hutan daerah Lokop Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut,” tutur Syamsul Qamar.

Oleh karenanya, sebut Syamsul Qamar lagi, bahwa Pengadilan Negeri Aceh Timur, memutuskan para Terdakwa, Juda Pasaribu, dan Josep Meha, dinyatakan turut serta membunuh satwa yang dilindungi.

Sementara itu, pada tingkat Pengadilan Negeri Idi, masing-masing kepada mereka dipidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50.000.000, subsidair kurungan 3 bulan.

Girl in a jacket