Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Pembunuh Harimau

72
×

Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Pembunuh Harimau

Sebarkan artikel ini
IMG 20221221 WA0035

Selanjutnya, atas amar putusan di atas pihak terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hingga kemudian Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang diketuai oleh Syamsul Qamar MH, memperbaiki Putusan PN Idi, dengan memperberat atau menambah hukuman hingga para terdakwa dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.[]

Girl in a jacket