Selanjutnya, atas amar putusan di atas pihak terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hingga kemudian Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang diketuai oleh Syamsul Qamar MH, memperbaiki Putusan PN Idi, dengan memperberat atau menambah hukuman hingga para terdakwa dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.[]
Majelis Hakim Tinggi Perberat Hukuman Pembunuh Harimau







