YARA meminta pihak penegak hukum dalam hal ini baik Kejati Aceh maupun Polda Aceh agar segera turun kelokasi tembat jembatan itu dibangun dan YARA minta kasus ini harus diusut tuntas karena
bangunan jembatan ini menggunakan uang Negara, ujar Abu Alex lagi.
Bangunan jembatan yang di ukur secara kasat mata panjang nya sekitar 20 meter ini tidak siap dikerjakan di ujung pangkal jemnatan tidak ditimbun sehingga masyarakat pengguna jembatan harus buat 3 lembar papan agar jembatan itu bisa digunakan, tutur Abu Alex.
Kasian kan masyarakat sekitar jembatan yang dibangunan menggunakab uang Negara namun tidak bisa digunakan padahal uang pembangunan dibangun menggunakan uang Negara ( uang Rakyat), pihak berwenang segera usut kasus ini, tutup Abu Alex. (*).






