Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Syamsul Qamar: Pertimbangan Hakim Harus Mantap dan Menjadi Dasar Amar Putusan

217
×

Syamsul Qamar: Pertimbangan Hakim Harus Mantap dan Menjadi Dasar Amar Putusan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221227 WA0047

“Saya minta kepada semua hakim dalam membuat amar putusan, mesti didukung dengan pertimbangan-pertimbangan yang mantap dan menjadi dasar amar putusan. Jangan kering. Silakan gunakan teori-teori hukum, jurisprudensi, hasil rapat pleno kamar, dan lain-lain. Sehingga, putusan yang anda berikan akan benar-benar adil dan bermanfaat bagi warga masyarakat”, saran Syamsul Qamar

Menyahuti saran dan solusi dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Ketua PN Banda Aceh menegaskan akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda.

“Kami akan menindaklanjuti semua saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda. Kami akan laksanakan dan koreksi semua kekurangan dalam waktu 7 hari kerja. Insya Allah”, pungkas R. Hendral, hakim kelahiran 1970 dengan santun (TW).[]

Girl in a jacket