Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Menggantikan Hendra Budian, Dr Teuku Raja Keumangan Jabat Wakil Ketua DPR Aceh

17
×

Menggantikan Hendra Budian, Dr Teuku Raja Keumangan Jabat Wakil Ketua DPR Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20221228 090402

“Meresmikan pengangakatan saudara Teuku Raja Keumangan, SH., MH, sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” ujar Suhaimi membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.4-6340 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPR Aceh yang ditandatangani Tito Karnavian pada 23 September 2022.

Penetapan ini mendapat sambutan meriah dari para undangan dan peserta sidang.

Sumpah jabatan Teuku Hendra Keumangan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 dipandu oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, DPP Partai Golkar mengusulkan Pergantian Antarwaktu (PAW) Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh dari Fraksi Golkar. Pria asal Nagan Raya tersebut bakal menduduki kursi Wakil Ketua untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Keputusan DPP Partai Golkar sebelumnya diantar Ketua Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, bersama anggota Fraksi Partai Golkar dan diterima Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri di ruang kerjanya pada Jumat, 23 September 2022 lalu.

Keputusan pergantian antarwaktu Hendra Budian dengan TRK—sapaan akrab Teuku Raja Keumangan, tertuang dalam surat nomor B-828/GOLKAR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022. Surat tersebut langsung ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.

Hendra Budian sempat melakukan perlawanan ke Mahkamah Partai Golkar atas usulan tersebut dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 tertanggal 21 September 2022. Upaya Hendra Budian tersebut menemui jalan buntu setelah mahkamah partai Golkar menolak gugatan tersebut.[]

Girl in a jacket