Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Terkait Pembentukan Panwaslih, Komisi 1 DPRA: Bawaslu RI Labrak UUPA dan Putusan MK

123
×

Terkait Pembentukan Panwaslih, Komisi 1 DPRA: Bawaslu RI Labrak UUPA dan Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi 1 DPRA membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan, Iskandar Usman Al-Farlaky, D.Hi,M.Si. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com – Ketua Komisi 1 DPRA yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melabrak UU RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan Bawaslu tidak menghargai kekhususan Aceh (lex Spesialis) sebagaimana diatur dalam kontitusi Republik Indonesia.

“Mereka seperti tuli dan buta, UU dibuat sendiri kemudian mereka yang langgar. Apakah mereka tidak bisa membaca regulasi dengan makna yang jelas, atau sengaja mengaburkannya.

Terkait pembentukan Panwaslih dan fungsinya sudah jelas diatur di dalam UUPA dan juga putusan MK, serta telah dirumuskan dalam Qanun Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Kenapa malah Bawaslu yang melabel nama Panwaslih dan merekrut sendiri pansel.?,”kata Iskandar, Rabu, (28/12/2022).

Hal itu disampaikannya menanggapi keluarnya surat Bawaslu RI Nomor 602/HK.01.01/K1/12/2022 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang nama-namanya sudah ditetapkan Bawaslu RI.

Kata Iskandar, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka tidak ada lagi dualisme lembaga pengawas baik pemilu maupun pilkada di Aceh.

“Posisi dan mekanisme rekrutmen sebagaimana diatur dalam UUPA serta Qanun Pilkada. Begitu juga dalam putusan MK yang menyatakan Panwaslih merupakan satu kesatuan dan hirarki dengan Bawaslu,” tandasnya.