Penggunaan Pengcard untuk layanan parkir non tunai untuk saat ini dapat dilakukan di Kawasan Parkir Jalan Sri Safiatuddin, Jalan P Nyak Makam, Jln Prof H Ali Hasymi, Kota Banda Aceh.
Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam rangka melaksanakan Qanun Nomor 3 Kota Banda Aceh Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri oleh PJ Walikota Banda Aceh , Bakri Siddiq, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, MSi dan turut dihadiri oleh Perwakilan Bank Indonesia, SKPK, dan unsur terkait lainnya.[]







