Banda Aceh – Acehinspirasi.com – Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri(Mendagri Nomor 161.11/2469/OTDA tanggal 5 Mei 2020, tentang penyampaian keputusan dan penetapan dari Mendagri Nomor ,161.11- 764 tahun 2020, tentang peresmian pemberhentian Anggota DPR Aceh Nomor 261.11- 767 tahun 2020 dan tentang peresmian PAW Anggota DPR
Aceh.
Nova Zahara Asal Kota Langsa tersebut secara resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA ) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( F- PKS) mengantikan Almarhum Suryani.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Nova Zahara sebagai anggota DPR Aceh itu Pengganti Antar Waktu (PAW) dilakukan di ruang sidang utama DPRA, Senin,(15 /06/2020).

Dahlan Jamaluddin, Ketua DPR Aceh mengatakan,Suryani merupakan anggota DPRA dari Fraksi PKS, Sebelumnya Almarhumah mengundurkan diri karena sakit, kemudian meninggalkan dunia, sebagai penggantinya Fraksi PKS mengusulkan PAW Nova Zahara,” kata Dahlan.
“Sebelum meninggal dunia Almarhumah sempat membuat surat pengunduran diri. Berdasarkan Surat yang diajukan oleh Ketua DPD PKS untuk Usulan PAW,” kata Dahlan Jamaluddin lagi.(Pri)