Dengan adanya regulasi pemboran, sebut Tutuka, maka kegiatan pemboran yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibina dan diawasi guna mengurangi dampak lingkungan dan kecelakaan kerja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Migas yang telah meluangkan waktunya untuk meninjau langsung lokasi pemboran sumur tradisional dan program kerja BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatannya eksplorasi migas di Aceh. Kami akan berupaya maksimal mendampingi masyarakat agar pemboran dapat dilakukan secara legal.
“Jika program kerja dalam kontrak kerja sama dengan KKKS berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat Aceh, dipastikan ekonomi rakyat Aceh akan bangkit dan perputarannya akan lancar sehingga tujuan dasar pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dapat terwujud,” ujar Faisal.
Kunjungan kerja Dirjen Migas bersama jajarannya dimulai sejak Selasa (17/1/2023). Rombongan bertolak dari Bandara Malikussaleh menuju lokasi pemboran sumur A- 55A di Syamtalira Aron, Aceh Utara, didampingi oleh Kepala BPMA, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, General Manager Pema Global Energi, serta jajaran manajemen BPMA maupun KKKS.
Lokasi sumur migas di kecamatan Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara
Tentang BPMA
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.









