(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.
II Sistem.porposional terbuka
Meskipun sistem ini sudah beberapa periode diterapkan , namun Sistem porposional terbuka akan melahirkan money politik, yang berimbas pada etika demokrasi yg buruk. Dan parlement akan dikuasai oleh kaum kapitalis karena cost politik yang tinggi. Kondisi ini akan terjadinya kompetitor baik secara internal maupun eksternal dengan berbagai macam cara untuk memperoleh suara terbanyak.
Dengan menyasar para pemilih awam dan para pemilih pemula yang mudah untuk dipengaruhi dengan jual beli suara .sehingga terkesan hanya para pemilik modal yang kuat saja yang akan memenangkan kompetisi dalam pertarungan politik baik di pileg maupun pilkada. Sementara aspek aspek kwalitas. Integritas dan kapasitas seorang calon pemimpin semakin tereduksi jauh dari tujuan pemilihan umum itu sendiri untuk melahirkan parlement yang berkualitas dengan pempinan bangsa yang cerdas.
III. Solusi
Solusinya adalah tetap dengan sistem terbuka. Sehingga tidak mereduksi hak-hak warga negara. Namun perlu pembatasan tentang tata cara sosialisasi dalam pileg dan pilkada. Misalnya dgn medsos aja sudah cukup tidak perlu terjun kelapangan seperti pasang spanduk dan baliho.kampanyw twebuka atau team ses yg menyebabkan politik biaya tinggi.







