Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

SISTEM Proporsional Tertutup Merampas HAK Konsitusional PEMILIH dan yang DIPILIH

199
×

SISTEM Proporsional Tertutup Merampas HAK Konsitusional PEMILIH dan yang DIPILIH

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nazaruddin, SH

Seiring dengan meningkat nya eskalasi politik menjelang pemilu serentak 2024. Ditambah adanya kemauan dari berbagai elit politik untuk menerapkan kembali sistem.proporsional tertutup, maka penulis mencoba menelaah berbagai aspek regulasi dan kemaslahatan dalam rangka pembinaan politik ke arah demokrasi kita yang lebih baik dengan menganalisa beberapa hal sebagai berikut.

I. Sistem proporsional tertutup

Sistem proporsional tertutup akan melahirkan politik partai , money politik di internal partai dan mereduksi secara langsung hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Ini tentunya tidak sesuai dgn UU HAM. dan frasa hukum yg ada dalam UUD45.

Politik partai yang dimaksud adalah hanya para pengurus partai yang memiliki pengaruh kuat saja akan menempati urutan teratas dalam perhitungan suara. Kondisi ini tentunya akan terbuka peluang lobby lobby politik di internal dengan jual beli nomor urut yang dilakukan oleh para elit partai politik.

Sementara dari sisi lain kalau yang dipilih adalah partai politik. atau lambang partai politik, Maka unsur hak sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih tidak terpenuhi. Sistem Ini juga bisa jadi bagian yang merampas hak konstitusional dari pemilih dan yang dipilih yang dilindungi oleh undang-undang.

Secara spesifik undang undang nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia. pasal 43. Ayat (1) Menyatakan. Bahwa:

(1). Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Girl in a jacket