Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Wartawan Tidak Boleh Meliput Rapat RDP di Ruang Rapat DPRK Agara, Ada Apa?

118
×

Wartawan Tidak Boleh Meliput Rapat RDP di Ruang Rapat DPRK Agara, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Siaran langsung saat sidang Rapat Dengar Pendapat RDP di Ruang Rapat DPRK Aceh Tenggara. Foto: Facebook Fazri Ansyah

Kutacane. Acehinspirasi.com | Dewan perwakilan rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslu dan perwakilan APPSS. Senin (30/1/23) di ruang rapat DPRK.

Rapat RDP tersebut, terkait dengan adanya dugaan kecurangan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum komisioner KIP pada penyelenggaraan rekrutmen addhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) desa yang dituding oleh Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSS) saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu.

Rapat Dengar Pendapat RDP tersebut, dipimpin oleh Supian Sekedang Komisi A dari partai Demokrat.

Namun rapat tersebut menjadi pertanyaan besar bagi wartawan, pasalnya wartawan tidak boleh meliput saat rapat RDP tersebut berlangsung.

Supian Sekedang sebagai ketua rapat RDP Komisi A dari partai Demorat, tiba tiba menyuruh keluar wartawan yang ikut hadir di ruangan rapat tersebut. Dengan dalih wartawan tidak diundang.

“Sesuai keputusan bersama, saya siap mempertanggungjawabkan atas tidak di perbolehkannya hadir di ruang rapat RDP bagi yang tidak diundang,” cetus Supian.

Akibatnya sejumlah wartawan yang hadir satu persatu meninggal ruang rapat tersebut, dengan merasa kecewa atas ucapan Supian Ketua Rapat RDP.

,”Apakah Rapat Dengar Pendapat RDP tersebut sifatnya, tertutup / rahasia, kalau rapat tersebut tertutup/rahasia kenapa boleh di siarkan langsung di media sosial Facebook saat acara rapat RDP itu berlangsung, oleh perwakilan dari APPSS,”.sebut Sekretaris PWI Agara Noris Ellyfian kepada Acehinspirasi.com.

Girl in a jacket