Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Wartawan Tidak Boleh Meliput Rapat RDP di Ruang Rapat DPRK Agara, Ada Apa?

31
×

Wartawan Tidak Boleh Meliput Rapat RDP di Ruang Rapat DPRK Agara, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
IMG 20230131 WA0010

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Sumardi kepada awak media, mengatakan, kenapa wartawan dilarang untuk melakukan liputan, ” ada keanehan terhadap Ketua Komisi A saudara Supian Sekedang. Padahal kita ketahui, selama kegiatan RDP berlangsung, akun Facebook terus melakukan siaran langsung, “artinya, RDP itu kan bukan rapat yang sipat rahasia.

Wartawan berfungsi sebagai investigator. Artinya, seorang wartawan harus terus mengawasi kondisi yang terjadi saat ini di berbagai bidang. Jika hasil dari pengawasan tersebut kemudian didapat adanya tindak kejahatan maka wartawan juga harus membongkarnya.

Tugas wartawan juga dilindungi dengan Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999. Sebutnya

Lanjut Sumardi, “toh ketika APPSS juga gelar aksi demo, wartawan juga yang mempublikasikan beritanya, kenapa harus wartawan yang dilarang meliput saat RDP

Untuk itu kami meminta kepada ketua DPRK Denny Febrian Roza agar secepatnya mengklarifikasi atas perkataan yang telah dikeluarkan ketua Komisi A Supian Sekedang tersebut. Ujar Sumardi. (Yusuf)

Girl in a jacket